Apa itu sih bela negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Setiap warga negara wajib untuk membela negaranya. Hal tersebut merupakan bentuk cinta terhadap tanah air nya.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Dalam urusan bela negara ada dasar hukumnya loh …
Bela negara di dasari oleh Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih.
Contoh-contoh bela negara sebagai berikut:
Melestarikan budayaBelajar dengan rajin bagi para pelajar taat akan hukum dan
aturan-aturan Negara, dan lain-lain.
Dari unsur yang ada tersebut, maka contoh pembelaan negara.
diantaranya adalah :
Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.
Untuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan Demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan (hoax) dari budaya asing.
Patuh terhadap hukum serta taat pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan Meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
Fungsi dan tujuan bela negara sebagai berikut:
Tujuan bela negara, diantaranya:
Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Melestarikan budaya Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945 Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara
Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman;
Menjaga keutuhan wilayah negara;
Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Merupakan panggilan sejarah
Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga. (lingkungan
keluarga)
Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)
Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah)
Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)
Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)