•Arti kesaktian Pancasila
kesaktian Pancasila adalah Hari besar nasional yang bukan hari libur yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober. Penetapan tanggal 1 Oktober sebagai ini berdasarkan SK Nomor 153 Tahun 1967 yang diterbitkan Presiden Soeharto pada tanggal 27 September 1967.
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini untuk mengenang gugurnya pahlawan revolusi dalam Gerakan 30 September (G30S) pada tahun 1965. Selain itu, peringatan ini juga untuk mengingatkan masyarakat soal ideologi Pancasila yang tak bisa digantikan oleh paham apapun.
•Sejarah Hari Kesaktian Pancasila
Melansir Hari Kesaktian Pancasila ini ditetapkan tidak lepas dari peristiwa G30S. Sebanyak enam selatan selatan dan satu selatan TNI Angkatan Darat menjadi korban. Mereka adalah:
- Letnan Jenderal Anumerta Ahmad Yani
- Walikota Jenderal R Suprapto
- Walikota Jenderal MT Haryono
- Walikota Jenderal Siswondo Parman
- Brigadir Jenderal DI Panjaitan
- Brigadir Jenderal Sutoyo Siswomiharjo
- Lettu Pierre Andreas Tendean
Awalnya, Hari Kesaktian Pancasila hanya diikuti oleh TNI Angkatan Darat sesuai dengan. Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat tanggal 17 September 1966 (Kep 977/9/1966).
Kemudian, pada tanggal 24 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian mengusulkan agar Hari Kesaktian Pancasila diperingati seluruh jajaran Angkatan Bersenjata.
Selanjutnya, dalam Keputusan Nomor (Kep/B/134/1966) tanggal 29 September 1966, Jenderal Soeharto selaku Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan agar Hari Kesaktian Pancasila diperingati seluruh orde Angkatan Bersenjata.
Dengan surat tersebut, upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober diperingati oleh seluruh komponen pemerintahan.
Setelah Soeharto naik menjadi Presiden ke-2 Indonesia, ia menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1967 tentang Hari Kesaktian Pancasila.